JDIH Badan Pangan Nasional
« Kembali

Perkuat Penyelenggaraan Pangan Bapanas Siapkan Regulasi Tahun 2026

10 Des 2025
Perkuat Penyelenggaraan Pangan Bapanas Siapkan Regulasi Tahun 2026

Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pangan, Badan Pangan Nasional melalui Biro Organisasi, SDM, dan Hukum menyiapkan regulasi yang akan disusun pada tahun 2026.

Agar regulasi yang disusun mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pangan, Badan Pangan Nasional mengadakan pertemuan dengan unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional guna membahas Pemantapan Program Penyusunan Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2026 pada Jumat, 5 Desember 2025 di Kantor Badan Pangan Nasional.

Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Andrie Amoes selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum, menekankan pentingnya kepastian hukum serta penataan regulasi yang tertib, jelas, dan bebas multitafsir.

Selain itu, dalam menyusun dan menetapkan suatu regulasi perlu dilakukan penegasan hubungan antara tujuan awal dan sasaran yang akan dicapai, disertai dengan indikator pelaksanaan yang jelas sebagai tolok ukur keberhasilannya. Pentingnya mengidentifikasi potensi tumpang tindih dengan peraturan lain agar regulasi yang dihasilkan tetap harmonis, efektif, dan tepat sasaran, ungkap Andrie.

Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pangan Nasional kini telah melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan peraturan dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional meliputi usulan baru maupun usulan dari tahun sebelumnya. Dari hasil identifikasi dan pemetaan, diperoleh sebanyak 31 (tiga puluh satu) Peraturan Badan Pangan Nasional yang akan ditetapkan dalam Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2026.

Oswald selaku Kasubdit Bina Tata Kelola Harmonisasi, Kementerian Hukum menambahkan bahwa Progsun merupakan dasar yang digunakan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam pengajuannya, usulan Progsun tidak hanya mencantumkan judul peraturan yang akan disusun, tetapi juga harus dilengkapi dengan naskah urgensi yang menjelaskan latar belakang, permasalahan, serta alasan pentingnya pengaturan tersebut.

Selain itu, usulan Progsun juga perlu memuat kebutuhan dan kepentingan kementerian atau lembaga terkait, sehingga peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dapat tepat sasaran, selaras dengan kebijakan sektor terkait, serta mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan secara lebih efektif.

Badan Pangan Nasional optimis Progsun Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2026 dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai target yang telah ditetapkan, serta menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi antarunit kerja dalam memastikan bahwa setiap Peraturan Badan Pangan Nasional yang akan disusun mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional secara optimal dan mampu berdaya guna bagi masyarakat, tutup Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Badan Pangan Nasional.