JDIH Badan Pangan Nasional

Berita

Kembali
Dukung Pencapaian Prevalensi Stunting Bapanas Perkuat Regulasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting
Dukung Pencapaian Prevalensi Stunting Bapanas Perkuat Regulasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting
Dalam rangka meningkatkan efektivitas Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, Badan Pangan Nasional bersama Kementerian/Lembaga terkait turut berpartisipasi dalam pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan serta perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan penggantian.Sebagai wujud komitmen Badan Pangan Nasional, melalui Biro Organisasi SDM dan Hukum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Internal dalam menyiapkan saran dan masukan substansi untuk memperkuat dan menyempurnakan materi muatan/substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting pada Kamis, 30 April 2026 di Kantor Badan Pangan Nasional. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum yang diwakili oleh Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan, Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan dan Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan.Rena Satrinny menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting pada anak usia 0 (nol) hingga 59 (lima puluh sembilan) bulan dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui peningkatan konvergensi pelaksanaan pemenuhan layanan intervensi secara lengkap bagi setiap kelompok sasaran. Kelompok sasaran tersebut meliputi ibu hamil dan ibu menyusui, anak usia 0 (nol) sampai dengan 23 (dua puluh tiga) bulan, anak usia 24 (dua puluh empat) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan, remaja putri, calon pengantin, serta keluarga.Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting juga dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan peran aktif Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, serta dukungan berbagai pemangku kepentingan terkait. Untuk memastikan penyelenggaraan yang terkoordinasi dan efektif di tingkat pusat, dibentuk Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting tingkat pusat yang bertugas mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan program. Dalam tim tersebut, Badan Pangan Nasional turut berperan sebagai salah satu anggota pelaksana yang mendukung upaya percepatan penurunan stunting secara nasional.Dalam strategi dan rencana aksi pencegahan dan penurunan stunting, Badan Pangan Nasional bersama kementerian/lembaga terkait melaksanakan berbagai intervensi diantaranya kegiatan (1) pemberian bantuan pangan fortifikasi dan biofortifikasi; (2) menyediakan makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal; dan (3) kampanye sosialisasi aspek ketahanan pangan dan gizi. Kegiatan intervensi tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target prevalensi stunting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029 dan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.
30 Apr 2026
Perkuat Regulasi Label dan Iklan Pangan Bapanas Siapkan Pengaturan Label  dan Iklan Pangan Segar
Perkuat Regulasi Label dan Iklan Pangan Bapanas Siapkan Pengaturan Label dan Iklan Pangan Segar
Dalam rangka menyesuaikan pengaturan mengenai label dan iklan pangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika kebutuhan hukum saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dinilai perlu dilakukan penggantian dengan Peraturan Pemerintah Label dan Iklan Pangan yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan menginisiasi upaya penggantian Peraturan Pemerintah tersebut melalui mekanisme izin Prakarsa Presiden, dengan tujuan menyusun Peraturan Pemerintah yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap tantangan serta kebutuhan pengawasan pangan di masa kini.Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Label dan Iklan Pangan ditargetkan selesai pada tahun 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pangan Nasional, berkomitmen mendukung dan bekerja sama aktif menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan tepat waktu, selaras, dan komprehensif.Sebagai wujud komitmen Badan Pangan Nasional, melalui Biro Organisasi SDM dan Hukum menyelenggarkan Rapat Koordinasi Internal untuk menyiapkan saran dan masukan substansi memperkuat dan penyempurnakan materi muatan/substansi khususnya terkait pangan segar yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan pada Senin, 27 April 2026 di Kantor Badan Pangan Nasional. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum yang diwakili oleh Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, serta Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.Rena Satrinny mengatakan bahwa judul dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 yang berlaku saat ini, namun substansi pengaturan pangan olahan dan pangan segar diperkuat. Rena juga menyampaikan bahwa Badan Pangan Nasional berperan dalam pelaksanaan pengaturan label dan iklan pangan, khususnya untuk pangan segar, sejalan dengan amanat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, sehingga diharapkan tercipta pengaturan yang lebih terpadu dan efektif.Pengaturan label pangan segar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah diharapkan dapat disusun secara selaras, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun regulasi terkait lainnya. Selain itu, pengaturan tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan norma, kemudahan implementasi di lapangan, serta menjamin perlindungan konsumen tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha, sehingga tercipta tata kelola pelabelan pangan segar yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
27 Apr 2026
Selamatkan Pangan Bapanas dan Kementerian/Lembaga Susun Regulasi Penyelamatan Pangan
Selamatkan Pangan Bapanas dan Kementerian/Lembaga Susun Regulasi Penyelamatan Pangan
Dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Perdana Panitia Antarkementerian/Nonkementerian (PAK) Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelamatan Pangan yang telah dilaksanakan pada 30 Maret 2026, Badan Pangan Nasional kembali menyelenggarakan Rapat PAK ke-2 pada Jumat, 17 April 2026.Rapat ini bertujuan untuk melakukan pemantapan dan penyelarasan muatan serta substansi RPerpres Penyelamatan Pangan agar lebih komprehensif dan implementatif. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum, Rachmad Firdaus, serta dihadiri oleh Nita Yulianis selaku Direktur Kewaspadaan Pangan, dan seluruh anggota PAK dari berbagai Kementerian/Lembaga yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ketahanan pangan nasional.Pada kesempatan ini, seluruh Kementerian/Lembaga menyampaikan pandangan umum dan menyatakan dukungan terhadap penyusunan regulasi ini. Dukungan tersebut mencerminkan komitmen bersama pemerintah dalam memperkuat kebijakan sistem pangan yang berkelanjutan, sekaligus menjadi landasan penting dalam proses perumusan kebijakan yang kolaboratif dan responsif terhadap berbagai kepentingan lintas sektor.Rachmad Firdaus menegaskan bahwa penyusunan RPerpres ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat kebijakan nasional dalam penyelamatan pangan yang hingga saat ini masih tersebar di berbagai sektor dan belum terintegrasi secara menyeluruh. Sejalan dengan hal tersebut, RPerpres ini dirancang untuk memuat berbagai aspek penting, mulai dari ketentuan umum, arah kebijakan dan strategi, mekanisme penyelenggaraan penyelamatan pangan, pengaturan peran para pihak, sistem pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup, serta lampiran yang memuat pembagian peran dan strategi implementasi.RPerpres ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang integratif dalam penyelenggaraan upaya penyelamatan pangan dari hulu hingga hilir. Pendekatan ini tidak hanya melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dan masyarakat, sehingga upaya penyelamatan pangan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan tidak lagi bersifat sektoral.Nita Yulianis menambahkan bahwa pangan yang diselamatkan juga harus memenuhi kriteria layak dan aman, termasuk aspek kualitas, keamanan pangan, higienitas, dan sanitasi, sehingga dapat didistribusikan kembali secara tepat. Upaya pencegahan pun menjadi tanggung jawab bersama seluruh kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-masing, sebagaimana akan diatur lebih rinci dalam Lampiran RPerpres.Pada rapat PAK Ke-2 RPerpres hari ini, seluruh anggota PAK menyampaikan berbagai saran dan masukan konstruktif guna memperkuat substansi batang tubuh RPerpres. Selanjutnya, pembahasan akan difokuskan pada penyempurnaan bagian Lampiran RPerpres, terutama terkait pembagian peran serta perumusan strategi implementasi yang lebih terukur dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Melalui rangkaian penyempurnaan ini, RPerpres Penyelamatan Pangan diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam mendukung upaya penyelamatan pangan di Indonesia.
17 Apr 2026
Bapanas Siap Laksanakan Pelaporan Tahunan Pengelolaan JDIH Tahun 2025
Bapanas Siap Laksanakan Pelaporan Tahunan Pengelolaan JDIH Tahun 2025
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, anggota JDIHN melaksanakan tugas salah satunya penyampaian laporan tahunan pengelolaan JDIH kepada Pusat JDIHN, Badan Pangan Nasional bermaksud melaksanakan pelaporan pengelolaan JDIH Tahun 2025 dengan menyelenggarakan pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Kantor Badan Pangan Nasional. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum yang diwakili oleh Rena Satrinny, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya.Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum, yaitu Sri Handayani, S.T., M.B.A. selaku Pranata Komputer Ahli Muda dan Kadek Derik Yunita Sari, S.H. selaku Analis Hukum, serta diikuti oleh seluruh Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional.Dalam sambutannya, Rena Satrinny menyampaikan bahwa capaian pengelolaan JDIH Badan Pangan Nasional menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Pada tahun 2023, JDIH Badan Pangan Nasional berhasil meraih peringkat ke-9 dari 21 Lembaga Negara Nonkementerian dengan skor 91 serta mendapatkan predikat eca acalapati. Prestasi tersebut kembali meningkat pada tahun 2024 dengan pencapaian peringkat ke-2 dari 24 Lembaga Negara Nonkementerian dengan skor 93, sekaligus mempertahankan predikat eca acalapati yang bermakna layak menjadi rujukan bagi JDIH lainnya. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa meskipun tergolong baru dalam membangun dan mengelola JDIH, Badan Pangan Nasional mampu mencatatkan prestasi secara cepat berkat kerja keras, konsistensi, dan peran aktif Tim Pengelola JDIH.Kegiatan pelaporan pengelolaan JDIH Tahun 2025 ini merupakan wujud akuntabilitas dan sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang telah dilaksanakan sepanjang tahun berjalan. Evaluasi tersebut mencakup aspek pengelolaan, pengembangan, pelayanan, serta pemanfaatan informasi hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional.Selanjutnya, Sri Handayani menjelaskan bahwa pelaporan JDIH saat ini terdiri atas 4 (empat) variabel dan 9 (sembilan) indikator. Fokus penilaian diarahkan pada ketepatan dan keakuratan pengelolaan dokumen serta informasi hukum, peningkatan aksesibilitas layanan, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta pengembangan JDIH secara berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota JDIH akan diberikan masa sanggah terhadap hasil pelaporan yang telah disampaikan, yang dimaksudkan sebagai klarifikasi atas penilaian dan bukan untuk melakukan perubahan terhadap data dukung yang telah diajukan.Sementara itu, Kadek Derik Yunita Sari menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional. Ia menilai bahwa berdasarkan hasil evaluasi, progres yang ditunjukkan sangat signifikan dan luar biasa, terutama di tengah berbagai perubahan dalam mekanisme dan penilaian pelaporan JDIH Tahun 2025.Melalui pelaporan tahunan ini, Badan Pangan Nasional berkomitmen untuk menyajikan data dan informasi pengelolaan JDIH secara akurat, transparan, dan terukur. Komitmen tersebut diharapkan dapat mendukung integrasi dan penguatan sistem JDIH Nasional serta meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum kepada publik secara berkelanjutan.
29 Jan 2026
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Badan Pangan Nasional Matangkan Rancangan Perpres Rencana Pangan Nasional Tahun 2025-2029
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Badan Pangan Nasional Matangkan Rancangan Perpres Rencana Pangan Nasional Tahun 2025-2029
Dalam rangka menindaklanjuti hasil pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal 15 Oktober 2025, Badan Pangan Nasional menggelar rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka penajaman dan penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025–2029 pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Kantor Badan Pangan Nasional.Rencana Pangan Nasional Tahun 2025–2029 pada dasarnya merupakan amanat dari Undang-Undang Pangan dan sebagai dokumen perencanaan bidang pangan yang menjabarkan lebih rinci Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Namun, sesuai hasil rapat bersama Kementerian Sekretariat Negara perlu dilakukan penajaman dan penyempurnaan. Penajaman tersebut mencakup penyusunan rencana yang lebih rinci dan operasional, penetapan indikator serta target yang realistis dan dapat dicapai, serta pengaturan pembagian tanggung jawab program dan kegiatan yang jelas bagi masing-masing kementerian/Lembaga, ungkap Budi Waryanto, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Humas, Badan Pangan Nasional.Mohamad Siradj Parwito selaku Asisten Deputi Stabilisasi Harga Pangan Kemenko Bidang Pangan mengungkapkan bahwa indikator teknis Rencana Pangan Nasional diharapkan dapat lebih detail dari RPJMN, karena Rencana Pangan Nasional ini berfokus pada bidang pangan dan diharapkan dapat dipakai sebagai panduan konkret bagi seluruh pihak terkait.Untuk mendukung hal tersebut, seluruh kementerian/lembaga sangat mendukung inisiatif Badan Pangan Nasional dalam mempertajam hal-hal penting di dalam Rencana Pangan Nasional agar dibuat lebih rinci dari RPJMN. Kementerian/lembaga diharapkan dapat menyiapkan program dan kegiatan yang relevan untuk mendukung pencapaian target dalam lampiran Rencana Pangan Nasional agar menjadi dokumen yang kredibel, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan, ungkap Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Badan Pangan Nasional.Badan Pangan Nasional optimis Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025–2029 dapat segera ditetapkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia dan diimplementasikan secara efektif, sehingga peraturan tersebut dapat segera diundangkan serta menjadi landasan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
22 Des 2025
Tingkatkan Kualitas Instrumen Hukum Bapanas Gelar Pertemuan Teknik Penyusunan Keputusan
Tingkatkan Kualitas Instrumen Hukum Bapanas Gelar Pertemuan Teknik Penyusunan Keputusan
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan instrumen hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional, diperlukan pemahaman yang seragam dan komprehensif mengenai teknik penyusunan keputusan. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pangan Nasional menggelar Pertemuan Teknik Penyusunan Keputusan di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang diselenggarakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Kantor Badan Pangan Nasional.Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam penyusunan keputusan, sehingga seluruh unit kerja memiliki acuan yang sama dalam menghasilkan instrumen hukum yang berkualitas.Dalam pembukaannya, Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa keputusan merupakan instrumen hukum yang bersifat penetapan dan digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Oleh karena itu, penyusunan keputusan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketepatan jenis dan materi muatan, serta harus sesuai dengan kewenangan pejabat yang menetapkannya, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari dan tetap menjamin kepastian serta tertib administrasi pemerintahan.Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan administrasi pemerintahan masih terdapat kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman, khususnya dalam menentukan jenis keputusan, perumusan materi muatan, serta penetapan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sejalan dengan hal tersebut, Oswald selaku Kepala Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi, Kementerian Hukum menjelaskan bahwa suatu aturan dapat ditetapkan sebagai peraturan apabila bersifat mengatur, abstrak, dan mengikat secara umum, sedangkan keputusan pada dasarnya bersifat individual atau internal serta konkret dalam penerapannya. Dengan demikian, suatu keputusan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak melampaui kewenangan dari lembaga atau pejabat yang menetapkan keputusan tersebut. Selain itu, keputusan harus disusun dengan batasan yang jelas, yakni tidak membebankan keuangan negara dan tidak merugikan masyarakat, sehingga tetap selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan kepentingan umum.Diharapkan melalui pertemuan ini seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif dan mampu menerapkan hasil pembahasan dalam penyusunan keputusan di unit kerja masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
19 Des 2025
Jelang Pelaporan Pengelolaan  JDIH Tahun 2025 Bapanas Siapkan Data Dukung
Jelang Pelaporan Pengelolaan JDIH Tahun 2025 Bapanas Siapkan Data Dukung
Badan Pangan Nasional menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sejak resmi terintegrasi sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) pada 12 April 2023. Integrasi ini menjadi tonggak penting yang menandai dimulainya berbagai upaya sistematis untuk memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional.Sejalan dengan hal tersebut, Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional secara konsisten melaksanakan pelaporan pengelolaan JDIH tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi kinerja. Untuk mendukung pelaporan tahun 2025, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan Persiapan Pelaporan Pengelolaan JDIH Tahun 2025 pada Jumat, 12 Desember 2025, di Kantor Badan Pangan Nasional. Hadir sebagai narasumber Faizal Yusuf selaku Analis Hukum Ahli Muda, Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum serta Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional.Badan Pangan Nasional telah mengikuti penilaian pengelolaan JDIH sebanyak 2 (dua) kali yakni tahun 2023 dan 2024. Tahun 2023 merupakan tahun pertama Badan Pangan Nasional melaksanakan pelaporan pengelolaan JDIH dan berhasil meraih peringkat 9 (sembilan) dari 21 (dua puluh satu) Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK) dengan skor 91 (sembilan puluh satu) dan memperoleh kategori Eka Acalapati. Capaian ini menjadi pencapaian luar biasa mengingat Badan Pangan Nasional baru memulai pengelolaan JDIH pada tahun tersebut. Prestasi ini kemudian berhasil meningkat pada tahun 2024, di mana JDIH Badan Pangan Nasional meraih penilaian tertinggi ke-2 (dua) dari 24 (dua puluh empat) LPNK dengan skor 93 (sembilan puluh tiga).Faizal Yusuf menyampaikan apresiasi terhadap JDIH Badan Pangan Nasional atas capaian tersebut."Prestasi ini sebagai bukti, meskipun Badan Pangan Nasional adalah lembaga baru, tetap terus menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan JDIH."Hal ini sejalan dengan pilar ke-5 Indeks Pembangunan Hukum, yaitu informasi dan komunikasi hukum yang didalamnya termasuk keterbukaan informasi publik.Untuk melakukan pelaporan pengelolaan JDIH Tahun 2025, Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional melakukan berbagai persiapan, termasuk penyusunan data dukung yang diperlukan dalam proses pelaporan. Dengan dukungan dan kolaborasi yang kuat, diharapkan Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional dapat menyampaikan laporan pengelolaan JDIH Tahun 2025 melalui aplikasi e-Report sesuai dengan standar dan waktu yang ditetapkan.Semoga seluruh persiapan yang dilakukan dapat memperkuat peran JDIH dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, adaptif, dan profesional serta selaras dengan semangat reformasi hukum dan kebijakan nasional. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan informasi hukum yang lebih baik, terpercaya, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tutup Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Badan Pangan Nasional.
12 Des 2025
Perkuat Penyelenggaraan Pangan Bapanas Siapkan Regulasi Tahun 2026
Perkuat Penyelenggaraan Pangan Bapanas Siapkan Regulasi Tahun 2026
Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pangan, Badan Pangan Nasional melalui Biro Organisasi, SDM, dan Hukum menyiapkan regulasi yang akan disusun pada tahun 2026.Agar regulasi yang disusun mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pangan, Badan Pangan Nasional mengadakan pertemuan dengan unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional guna membahas Pemantapan Program Penyusunan Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2026 pada Jumat, 5 Desember 2025 di Kantor Badan Pangan Nasional.Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.Andrie Amoes selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum, menekankan pentingnya kepastian hukum serta penataan regulasi yang tertib, jelas, dan bebas multitafsir.Selain itu, dalam menyusun dan menetapkan suatu regulasi perlu dilakukan penegasan hubungan antara tujuan awal dan sasaran yang akan dicapai, disertai dengan indikator pelaksanaan yang jelas sebagai tolok ukur keberhasilannya. Pentingnya mengidentifikasi potensi tumpang tindih dengan peraturan lain agar regulasi yang dihasilkan tetap harmonis, efektif, dan tepat sasaran, ungkap Andrie.Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pangan Nasional kini telah melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan peraturan dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional meliputi usulan baru maupun usulan dari tahun sebelumnya. Dari hasil identifikasi dan pemetaan, diperoleh sebanyak 31 (tiga puluh satu) Peraturan Badan Pangan Nasional yang akan ditetapkan dalam Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2026.Oswald selaku Kasubdit Bina Tata Kelola Harmonisasi, Kementerian Hukum menambahkan bahwa Progsun merupakan dasar yang digunakan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam pengajuannya, usulan Progsun tidak hanya mencantumkan judul peraturan yang akan disusun, tetapi juga harus dilengkapi dengan naskah urgensi yang menjelaskan latar belakang, permasalahan, serta alasan pentingnya pengaturan tersebut.Selain itu, usulan Progsun juga perlu memuat kebutuhan dan kepentingan kementerian atau lembaga terkait, sehingga peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dapat tepat sasaran, selaras dengan kebijakan sektor terkait, serta mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan secara lebih efektif.Badan Pangan Nasional optimis Progsun Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2026 dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai target yang telah ditetapkan, serta menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi antarunit kerja dalam memastikan bahwa setiap Peraturan Badan Pangan Nasional yang akan disusun mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional secara optimal dan mampu berdaya guna bagi masyarakat, tutup Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Badan Pangan Nasional.
05 Des 2025
Bapanas Tingkatkan Layanan JDIH dengan Kembangkan Inovasi
Bapanas Tingkatkan Layanan JDIH dengan Kembangkan Inovasi
Badan Pangan Nasional berkomitmen terus melakukan penguatan dan meningkatkan layanan publik diantaranya terhadap Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Bapanas melakukan berbagai pengembangan inovasi pada aplikasi JDIH Badan Pangan Nasional. Senin, 17 November 2025 bertempat di Kantor Badan Pangan Nasional, Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional menggelar ekspose pengembangan JDIH Badan Pangan Nasional.Pengembangan inovasi layanan JDIH Badan Pangan Nasional dilakukan agar lebih mudah diakses, cepat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun pemangku kepentingan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di bidang pangan.Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya pada Biro Organisasi, SDM, dan Hukum Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa peningkatan inovasi akan terus dilakukan oleh Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional guna memperkuat kualitas layanan dan pemenuhan standar pengelolaan dokumentasi hukum. “Saya berharap pengelolaan JDIH dapat terus dibangun dan dikembangkan, sehingga tercipta layanan publik yang semakin informatif, akuntabel, serta mampu menjadi sarana utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat”, ungkap Rena.Dalam upaya meningkatkan inovasi JDIH Badan Pangan Nasional, seluruh Tim Pengelolaan JDIH saling berkolaborasi untuk memperkuat integrasi informasi, pengelolaan data, dan dokumentasi. Kolaborasi ini memastikan penyediaan layanan informasi hukum yang lebih akurat dan mudah diakses bagi masyarakat.Dian Woro Utami selaku Pranata Humas Ahli Muda, Badan Pangan Nasional menambahkan bahwa Pengelolaan JDIH merupakan komitmen Badan Pangan Nasional dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Melalui pengelolaan JDIH yang semakin baik, berbagai capaian membanggakan juga telah diraih, hal ini semakin memperkuat sinergi dalam penyediaan informasi hukum yang berkualitas untuk masyarakat.Tim pengelola JDIH Badan Pangan Nasional optimis pengembangan inovasi JDIH ini dapat semakin memperkuat peran Badan Pangan Nasional sebagai pusat rujukan regulasi pangan yang modern, transparan, dan terpercaya, sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola pangan nasional yang lebih efektif dan berdaya saing.
17 Nov 2025
Meningkatkan Kompetensi SDM Analis Hukum, Bapanas Gelar Bimtek Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan
Meningkatkan Kompetensi SDM Analis Hukum, Bapanas Gelar Bimtek Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan
Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Analis Hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional, Biro Organisasi, SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, Senin 3 November 2025 di Jakarta.Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional yang diwakili oleh Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Badan Pangan Nasional. Hadir sebagai narasumber Yerrico Kasworo dan Lewinda Oletta Sidabutar selaku Analis Hukum Ahli Muda dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum, serta peserta Bimtek yang merupakan Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Badan Pangan Nasional.Sebagai pendalaman kompetensi, Bimtek ini fokus pada materi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, maka kapasitas SDM Analis hukum yang kompeten diperlukan untuk memastikan regulasi dan kebijakan di bidang pangan tersusun secara tepat dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan, ungkap Rena Satrinny.Yerrico Kasworo menegaskan dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terdapat 6 (enam) metode dimensi yang dapat digunakan yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi Ketetapan Jenis PUU, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum PUU yang Bersangkutan, dan Dimensi Efektifitas Pelaksanaan PUU. Keenam dimensi tersebut mencakup kesesuaian dengan hierarki peraturan, kejelasan norma, konsistensi, efektivitas pelaksanaan, daya guna dan hasil guna, serta keselarasan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, ujarnya.Sementara itu, Lewinda Oletta menyampaikan bahwa SDM Analis Hukum Badan Pangan Nasional dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang pangan berkontribusi untuk menjamin peraturan tetap relevan terhadap perubahan sistem produksi dan distribusi pangan, dinamika perdagangan internasional, krisis iklim dan sumber daya alam, serta keadilan sosial dalam akses pangan. Evaluasi hukum di bidang pangan merupakan wujud pelaksanaan mandat Pasal 97C UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan PUU, untuk melakukan Analisis dan Evaluasi Hukum (AEH) pada sektor strategis nasional.Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta Bimtek dapat menerapkan teknik analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, khususnya pada peraturan perundang-undangan yang disusun oleh Badan Pangan Nasional sehingga menjadi harmonis, efektif, selaras dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
03 Nov 2025
Perkuat Pengelolaan JDIH : Badan Pangan Nasional Lakukan Studi Pembelajaran ke JDIH Provinsi Jawa Tengah
Perkuat Pengelolaan JDIH : Badan Pangan Nasional Lakukan Studi Pembelajaran ke JDIH Provinsi Jawa Tengah
Dalam rangka memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, Badan Pangan Nasional melalui Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melaksanakan kegiatan studi pembelajaran ke JDIH Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Semarang. Kegiatan ini merupakan komitmen Badan Pangan Nasional untuk penguatan pengelolaan JDIH yang lebih inovatif serta menyediakan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum khususnya di bidang pangan. Provinsi Jawa Tengah dipilih karena keberhasilannya mengelola layanan dokumentasi dan informasi hukum secara modern dan terintegrasi yang dibuktikan dengan pencapaiannya menjadi Anggota JDIH Nasional Terbaik III tingkat Provinsi tahun 2023.Kegiatan ini disambut oleh Tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah. Dalam suasana diskusi yang hangat dan produktif, kedua pihak saling bertukar pengalaman mengenai berbagai aspek pengelolaan JDIH. Pembahasan mencakup strategi pembaruan dan pemutakhiran data dokumen hukum, pengembangan sistem dan pemanfaatan teknologi informasi, serta inovasi dalam meningkatkan akses publik terhadap dokumen hukum. Melalui dialog terbuka, Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional juga memperoleh pengalaman mengenai pengelolaan konten hukum yang sesuai dengan kebutuhan pengguna informasi hukum di era digital.JDIH Provinsi Jawa Tengah berperan mengelola portal JDIH di bawah koordinasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta membina anggota JDIH di seluruh kabupaten/kota, desa, dan perguruan tinggi di Provinsi Jawa Tengah dan secara rutin memberikan penghargaan kepada anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah terbaik sebagai bentuk apresiasi dan dorongan bagi peningkatan kinerja pengelolaan JDIH.Dalam rangka memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, Badan Pangan Nasional melalui Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melaksanakan kegiatan studi pembelajaran ke JDIH Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Semarang. Kegiatan ini merupakan komitmen Badan Pangan Nasional untuk penguatan pengelolaan JDIH yang lebih inovatif serta menyediakan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum khususnya di bidang pangan. Provinsi Jawa Tengah dipilih karena keberhasilannya mengelola layanan dokumentasi dan informasi hukum secara modern dan terintegrasi yang dibuktikan dengan pencapaiannya menjadi Anggota JDIH Nasional Terbaik III tingkat Provinsi tahun 2023.Kegiatan ini disambut oleh Tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah. Dalam suasana diskusi yang hangat dan produktif, kedua pihak saling bertukar pengalaman mengenai berbagai aspek pengelolaan JDIH. Pembahasan mencakup strategi pembaruan dan pemutakhiran data dokumen hukum, pengembangan sistem dan pemanfaatan teknologi informasi, serta inovasi dalam meningkatkan akses publik terhadap dokumen hukum. Melalui dialog terbuka, Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional juga memperoleh pengalaman mengenai pengelolaan konten hukum yang sesuai dengan kebutuhan pengguna informasi hukum di era digital.JDIH Provinsi Jawa Tengah berperan mengelola portal JDIH di bawah koordinasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta membina anggota JDIH di seluruh kabupaten/kota, desa, dan perguruan tinggi di Provinsi Jawa Tengah dan secara rutin memberikan penghargaan kepada anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah terbaik sebagai bentuk apresiasi dan dorongan bagi peningkatan kinerja pengelolaan JDIH.Selain itu program “Satu OPD Satu Inovasi” mendorong setiap perangkat daerah menciptakan inovasi layanan hukum berbasis digital. Dari segi partisipasi publik, Provinsi Jawa Tengah menjadikan JDIH sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka ruang bagi masyarakat untuk turut serta memberikan saran dan masukan dalam penyusunan peraturan daerah yang disusun oleh Provinsi Jawa Tengah.Sinergi ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam membangun sistem dokumentasi dan informasi hukum yang responsif terhadap dinamika regulasi dan perkembangan teknologi informasi, memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi pengelola JDIH di Badan Pangan Nasional serta menghadirkan layanan informasi hukum yang terintegrasi, transparan, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
10 Okt 2025
Peningkatan Kualitas SDM Pengelola JDIH  Badan Pangan Nasional
Peningkatan Kualitas SDM Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia di lingkungan Badan Pangan Nasional, khususnya dalam pengelolaan artikel hukum sebagai bagian dari layanan JDIH, pengelola JDIH Badan Pangan Nasional memandang perlu untuk mempelajari teknik pembuatan artikel hukum, guna meningkatkan literasi hukum sebagai bagian dari layanan dokumentasi hukum, serta sebagai media publikasi dan instrumen edukasi publik. Oleh karena itu, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembuatan Artikel Hukum yang dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025 di Jakarta.Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum Badan Pangan Nasional yang diwakilkan oleh Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Badan Pangan Nasional. Hadir Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Aji Bagus Pramukti selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama, dan peserta Bimtek yang merupakan anggota Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional.Capaian pengelolaan JDIH Badan Pangan Nasional sejauh ini menunjukkan peningkatan yang menggembirakan. Pada penilaian JDIH tahun 2023, Badan Pangan Nasional berhasil meraih peringkat ke-9 dari 21 Lembaga Negara Non-Kementerian dengan skor 91, dan masuk dalam kategori Eca Acalapati, yakni kategori JDIH yang dapat dijadikan contoh bagi anggota lainnya. Peningkatan kualitas ini berlanjut pada tahun 2024, di mana skor JDIH Badan Pangan Nasional naik menjadi 93, meskipun masih berada pada kategori yang sama, ungkap Rena Satrinny.Dalam pengelolaan JDIH, artikel hukum termasuk dalam indikator koleksi dokumen hukum yang memiliki kedudukan penting dalam penilaian JDIH. Melalui artikel hukum, berbagai kebijakan dan regulasi pangan dapat dijelaskan dengan lebih sederhana, komunikatif, dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan semangat transparansi, keterbukaan informasi publik, serta penguatan literasi hukum nasional.Aji Bagus Pramukti menegaskan bahwa artikel hukum harus memiliki isi yang berkualitas, terupdate dan dapat dipertanggungjawabkan, agar isi dari artikel tersebut dapat menjawab berbagai isu-isu hukum, baik bersifat konseptual, analitis, maupun praktis. Artikel hukum tidak hanya sebagai opini pribadi, melainkan hasil analisis berbasis yuridis yang terstruktur. Adapun berbagai bentuk artikel hukum dalam layanan JDIH diantaranya artikel ilmiah, kliping koran, buletin/majalah hukum/warta, serta siaran pers.Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini, diharapkan Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional dapat memperoleh pemahaman teknis dan substantif mengenai penulisan artikel hukum yang sesuai dengan kaidah ilmiah dan memenuhi standar penilaian JDIHN. Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan JDIH Badan Pangan Nasional sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum yang terpercaya dan bermanfaat bagi masyarakat.
29 Sep 2025
📱
Install Versi Mobile Akses JDIH lebih cepat
Asisten JDIH Bapanas
Penelusuran Dokumen