JDIH Badan Pangan Nasional

Berita

Kembali
Bapanas Siap Laksanakan Pelaporan Tahunan Pengelolaan JDIH Tahun 2025
Bapanas Siap Laksanakan Pelaporan Tahunan Pengelolaan JDIH Tahun 2025
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, anggota JDIHN melaksanakan tugas salah satunya penyampaian laporan tahunan pengelolaan JDIH kepada Pusat JDIHN, Badan Pangan Nasional bermaksud melaksanakan pelaporan pengelolaan JDIH Tahun 2025 dengan menyelenggarakan pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Kantor Badan Pangan Nasional. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum yang diwakili oleh Rena Satrinny, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya.Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum, yaitu Sri Handayani, S.T., M.B.A. selaku Pranata Komputer Ahli Muda dan Kadek Derik Yunita Sari, S.H. selaku Analis Hukum, serta diikuti oleh seluruh Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional.Dalam sambutannya, Rena Satrinny menyampaikan bahwa capaian pengelolaan JDIH Badan Pangan Nasional menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Pada tahun 2023, JDIH Badan Pangan Nasional berhasil meraih peringkat ke-9 dari 21 Lembaga Negara Nonkementerian dengan skor 91 serta mendapatkan predikat eca acalapati. Prestasi tersebut kembali meningkat pada tahun 2024 dengan pencapaian peringkat ke-2 dari 24 Lembaga Negara Nonkementerian dengan skor 93, sekaligus mempertahankan predikat eca acalapati yang bermakna layak menjadi rujukan bagi JDIH lainnya. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa meskipun tergolong baru dalam membangun dan mengelola JDIH, Badan Pangan Nasional mampu mencatatkan prestasi secara cepat berkat kerja keras, konsistensi, dan peran aktif Tim Pengelola JDIH.Kegiatan pelaporan pengelolaan JDIH Tahun 2025 ini merupakan wujud akuntabilitas dan sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang telah dilaksanakan sepanjang tahun berjalan. Evaluasi tersebut mencakup aspek pengelolaan, pengembangan, pelayanan, serta pemanfaatan informasi hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional.Selanjutnya, Sri Handayani menjelaskan bahwa pelaporan JDIH saat ini terdiri atas 4 (empat) variabel dan 9 (sembilan) indikator. Fokus penilaian diarahkan pada ketepatan dan keakuratan pengelolaan dokumen serta informasi hukum, peningkatan aksesibilitas layanan, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta pengembangan JDIH secara berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota JDIH akan diberikan masa sanggah terhadap hasil pelaporan yang telah disampaikan, yang dimaksudkan sebagai klarifikasi atas penilaian dan bukan untuk melakukan perubahan terhadap data dukung yang telah diajukan.Sementara itu, Kadek Derik Yunita Sari menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional. Ia menilai bahwa berdasarkan hasil evaluasi, progres yang ditunjukkan sangat signifikan dan luar biasa, terutama di tengah berbagai perubahan dalam mekanisme dan penilaian pelaporan JDIH Tahun 2025.Melalui pelaporan tahunan ini, Badan Pangan Nasional berkomitmen untuk menyajikan data dan informasi pengelolaan JDIH secara akurat, transparan, dan terukur. Komitmen tersebut diharapkan dapat mendukung integrasi dan penguatan sistem JDIH Nasional serta meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum kepada publik secara berkelanjutan.
29 Jan 2026
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Badan Pangan Nasional Matangkan Rancangan Perpres Rencana Pangan Nasional Tahun 2025-2029
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Badan Pangan Nasional Matangkan Rancangan Perpres Rencana Pangan Nasional Tahun 2025-2029
Dalam rangka menindaklanjuti hasil pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal 15 Oktober 2025, Badan Pangan Nasional menggelar rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka penajaman dan penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025–2029 pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Kantor Badan Pangan Nasional.Rencana Pangan Nasional Tahun 2025–2029 pada dasarnya merupakan amanat dari Undang-Undang Pangan dan sebagai dokumen perencanaan bidang pangan yang menjabarkan lebih rinci Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Namun, sesuai hasil rapat bersama Kementerian Sekretariat Negara perlu dilakukan penajaman dan penyempurnaan. Penajaman tersebut mencakup penyusunan rencana yang lebih rinci dan operasional, penetapan indikator serta target yang realistis dan dapat dicapai, serta pengaturan pembagian tanggung jawab program dan kegiatan yang jelas bagi masing-masing kementerian/Lembaga, ungkap Budi Waryanto, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Humas, Badan Pangan Nasional.Mohamad Siradj Parwito selaku Asisten Deputi Stabilisasi Harga Pangan Kemenko Bidang Pangan mengungkapkan bahwa indikator teknis Rencana Pangan Nasional diharapkan dapat lebih detail dari RPJMN, karena Rencana Pangan Nasional ini berfokus pada bidang pangan dan diharapkan dapat dipakai sebagai panduan konkret bagi seluruh pihak terkait.Untuk mendukung hal tersebut, seluruh kementerian/lembaga sangat mendukung inisiatif Badan Pangan Nasional dalam mempertajam hal-hal penting di dalam Rencana Pangan Nasional agar dibuat lebih rinci dari RPJMN. Kementerian/lembaga diharapkan dapat menyiapkan program dan kegiatan yang relevan untuk mendukung pencapaian target dalam lampiran Rencana Pangan Nasional agar menjadi dokumen yang kredibel, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan, ungkap Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Badan Pangan Nasional.Badan Pangan Nasional optimis Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025–2029 dapat segera ditetapkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia dan diimplementasikan secara efektif, sehingga peraturan tersebut dapat segera diundangkan serta menjadi landasan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
22 Des 2025
Tingkatkan Kualitas Instrumen Hukum Bapanas Gelar Pertemuan Teknik Penyusunan Keputusan
Tingkatkan Kualitas Instrumen Hukum Bapanas Gelar Pertemuan Teknik Penyusunan Keputusan
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan instrumen hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional, diperlukan pemahaman yang seragam dan komprehensif mengenai teknik penyusunan keputusan. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pangan Nasional menggelar Pertemuan Teknik Penyusunan Keputusan di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang diselenggarakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Kantor Badan Pangan Nasional.Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam penyusunan keputusan, sehingga seluruh unit kerja memiliki acuan yang sama dalam menghasilkan instrumen hukum yang berkualitas.Dalam pembukaannya, Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa keputusan merupakan instrumen hukum yang bersifat penetapan dan digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Oleh karena itu, penyusunan keputusan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketepatan jenis dan materi muatan, serta harus sesuai dengan kewenangan pejabat yang menetapkannya, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari dan tetap menjamin kepastian serta tertib administrasi pemerintahan.Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan administrasi pemerintahan masih terdapat kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman, khususnya dalam menentukan jenis keputusan, perumusan materi muatan, serta penetapan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sejalan dengan hal tersebut, Oswald selaku Kepala Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi, Kementerian Hukum menjelaskan bahwa suatu aturan dapat ditetapkan sebagai peraturan apabila bersifat mengatur, abstrak, dan mengikat secara umum, sedangkan keputusan pada dasarnya bersifat individual atau internal serta konkret dalam penerapannya. Dengan demikian, suatu keputusan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak melampaui kewenangan dari lembaga atau pejabat yang menetapkan keputusan tersebut. Selain itu, keputusan harus disusun dengan batasan yang jelas, yakni tidak membebankan keuangan negara dan tidak merugikan masyarakat, sehingga tetap selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan kepentingan umum.Diharapkan melalui pertemuan ini seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif dan mampu menerapkan hasil pembahasan dalam penyusunan keputusan di unit kerja masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
19 Des 2025
Jelang Pelaporan Pengelolaan  JDIH Tahun 2025 Bapanas Siapkan Data Dukung
Jelang Pelaporan Pengelolaan JDIH Tahun 2025 Bapanas Siapkan Data Dukung
Badan Pangan Nasional menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sejak resmi terintegrasi sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) pada 12 April 2023. Integrasi ini menjadi tonggak penting yang menandai dimulainya berbagai upaya sistematis untuk memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional.Sejalan dengan hal tersebut, Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional secara konsisten melaksanakan pelaporan pengelolaan JDIH tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi kinerja. Untuk mendukung pelaporan tahun 2025, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan Persiapan Pelaporan Pengelolaan JDIH Tahun 2025 pada Jumat, 12 Desember 2025, di Kantor Badan Pangan Nasional. Hadir sebagai narasumber Faizal Yusuf selaku Analis Hukum Ahli Muda, Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum serta Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional.Badan Pangan Nasional telah mengikuti penilaian pengelolaan JDIH sebanyak 2 (dua) kali yakni tahun 2023 dan 2024. Tahun 2023 merupakan tahun pertama Badan Pangan Nasional melaksanakan pelaporan pengelolaan JDIH dan berhasil meraih peringkat 9 (sembilan) dari 21 (dua puluh satu) Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK) dengan skor 91 (sembilan puluh satu) dan memperoleh kategori Eka Acalapati. Capaian ini menjadi pencapaian luar biasa mengingat Badan Pangan Nasional baru memulai pengelolaan JDIH pada tahun tersebut. Prestasi ini kemudian berhasil meningkat pada tahun 2024, di mana JDIH Badan Pangan Nasional meraih penilaian tertinggi ke-2 (dua) dari 24 (dua puluh empat) LPNK dengan skor 93 (sembilan puluh tiga).Faizal Yusuf menyampaikan apresiasi terhadap JDIH Badan Pangan Nasional atas capaian tersebut."Prestasi ini sebagai bukti, meskipun Badan Pangan Nasional adalah lembaga baru, tetap terus menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan JDIH."Hal ini sejalan dengan pilar ke-5 Indeks Pembangunan Hukum, yaitu informasi dan komunikasi hukum yang didalamnya termasuk keterbukaan informasi publik.Untuk melakukan pelaporan pengelolaan JDIH Tahun 2025, Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional melakukan berbagai persiapan, termasuk penyusunan data dukung yang diperlukan dalam proses pelaporan. Dengan dukungan dan kolaborasi yang kuat, diharapkan Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional dapat menyampaikan laporan pengelolaan JDIH Tahun 2025 melalui aplikasi e-Report sesuai dengan standar dan waktu yang ditetapkan.Semoga seluruh persiapan yang dilakukan dapat memperkuat peran JDIH dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, adaptif, dan profesional serta selaras dengan semangat reformasi hukum dan kebijakan nasional. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan informasi hukum yang lebih baik, terpercaya, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tutup Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Badan Pangan Nasional.
12 Des 2025
Perkuat Penyelenggaraan Pangan Bapanas Siapkan Regulasi Tahun 2026
Perkuat Penyelenggaraan Pangan Bapanas Siapkan Regulasi Tahun 2026
Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pangan, Badan Pangan Nasional melalui Biro Organisasi, SDM, dan Hukum menyiapkan regulasi yang akan disusun pada tahun 2026.Agar regulasi yang disusun mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pangan, Badan Pangan Nasional mengadakan pertemuan dengan unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional guna membahas Pemantapan Program Penyusunan Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2026 pada Jumat, 5 Desember 2025 di Kantor Badan Pangan Nasional.Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.Andrie Amoes selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum, menekankan pentingnya kepastian hukum serta penataan regulasi yang tertib, jelas, dan bebas multitafsir.Selain itu, dalam menyusun dan menetapkan suatu regulasi perlu dilakukan penegasan hubungan antara tujuan awal dan sasaran yang akan dicapai, disertai dengan indikator pelaksanaan yang jelas sebagai tolok ukur keberhasilannya. Pentingnya mengidentifikasi potensi tumpang tindih dengan peraturan lain agar regulasi yang dihasilkan tetap harmonis, efektif, dan tepat sasaran, ungkap Andrie.Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pangan Nasional kini telah melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan peraturan dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional meliputi usulan baru maupun usulan dari tahun sebelumnya. Dari hasil identifikasi dan pemetaan, diperoleh sebanyak 31 (tiga puluh satu) Peraturan Badan Pangan Nasional yang akan ditetapkan dalam Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2026.Oswald selaku Kasubdit Bina Tata Kelola Harmonisasi, Kementerian Hukum menambahkan bahwa Progsun merupakan dasar yang digunakan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam pengajuannya, usulan Progsun tidak hanya mencantumkan judul peraturan yang akan disusun, tetapi juga harus dilengkapi dengan naskah urgensi yang menjelaskan latar belakang, permasalahan, serta alasan pentingnya pengaturan tersebut.Selain itu, usulan Progsun juga perlu memuat kebutuhan dan kepentingan kementerian atau lembaga terkait, sehingga peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dapat tepat sasaran, selaras dengan kebijakan sektor terkait, serta mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan secara lebih efektif.Badan Pangan Nasional optimis Progsun Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2026 dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai target yang telah ditetapkan, serta menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi antarunit kerja dalam memastikan bahwa setiap Peraturan Badan Pangan Nasional yang akan disusun mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional secara optimal dan mampu berdaya guna bagi masyarakat, tutup Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Badan Pangan Nasional.
05 Des 2025
Bapanas Tingkatkan Layanan JDIH dengan Kembangkan Inovasi
Bapanas Tingkatkan Layanan JDIH dengan Kembangkan Inovasi
Badan Pangan Nasional berkomitmen terus melakukan penguatan dan meningkatkan layanan publik diantaranya terhadap Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Bapanas melakukan berbagai pengembangan inovasi pada aplikasi JDIH Badan Pangan Nasional. Senin, 17 November 2025 bertempat di Kantor Badan Pangan Nasional, Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional menggelar ekspose pengembangan JDIH Badan Pangan Nasional.Pengembangan inovasi layanan JDIH Badan Pangan Nasional dilakukan agar lebih mudah diakses, cepat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun pemangku kepentingan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di bidang pangan.Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya pada Biro Organisasi, SDM, dan Hukum Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa peningkatan inovasi akan terus dilakukan oleh Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional guna memperkuat kualitas layanan dan pemenuhan standar pengelolaan dokumentasi hukum. “Saya berharap pengelolaan JDIH dapat terus dibangun dan dikembangkan, sehingga tercipta layanan publik yang semakin informatif, akuntabel, serta mampu menjadi sarana utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat”, ungkap Rena.Dalam upaya meningkatkan inovasi JDIH Badan Pangan Nasional, seluruh Tim Pengelolaan JDIH saling berkolaborasi untuk memperkuat integrasi informasi, pengelolaan data, dan dokumentasi. Kolaborasi ini memastikan penyediaan layanan informasi hukum yang lebih akurat dan mudah diakses bagi masyarakat.Dian Woro Utami selaku Pranata Humas Ahli Muda, Badan Pangan Nasional menambahkan bahwa Pengelolaan JDIH merupakan komitmen Badan Pangan Nasional dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Melalui pengelolaan JDIH yang semakin baik, berbagai capaian membanggakan juga telah diraih, hal ini semakin memperkuat sinergi dalam penyediaan informasi hukum yang berkualitas untuk masyarakat.Tim pengelola JDIH Badan Pangan Nasional optimis pengembangan inovasi JDIH ini dapat semakin memperkuat peran Badan Pangan Nasional sebagai pusat rujukan regulasi pangan yang modern, transparan, dan terpercaya, sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola pangan nasional yang lebih efektif dan berdaya saing.
17 Nov 2025
Meningkatkan Kompetensi SDM Analis Hukum, Bapanas Gelar Bimtek Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan
Meningkatkan Kompetensi SDM Analis Hukum, Bapanas Gelar Bimtek Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan
Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Analis Hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional, Biro Organisasi, SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, Senin 3 November 2025 di Jakarta.Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional yang diwakili oleh Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Badan Pangan Nasional. Hadir sebagai narasumber Yerrico Kasworo dan Lewinda Oletta Sidabutar selaku Analis Hukum Ahli Muda dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum, serta peserta Bimtek yang merupakan Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Badan Pangan Nasional.Sebagai pendalaman kompetensi, Bimtek ini fokus pada materi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, maka kapasitas SDM Analis hukum yang kompeten diperlukan untuk memastikan regulasi dan kebijakan di bidang pangan tersusun secara tepat dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan, ungkap Rena Satrinny.Yerrico Kasworo menegaskan dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terdapat 6 (enam) metode dimensi yang dapat digunakan yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi Ketetapan Jenis PUU, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum PUU yang Bersangkutan, dan Dimensi Efektifitas Pelaksanaan PUU. Keenam dimensi tersebut mencakup kesesuaian dengan hierarki peraturan, kejelasan norma, konsistensi, efektivitas pelaksanaan, daya guna dan hasil guna, serta keselarasan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, ujarnya.Sementara itu, Lewinda Oletta menyampaikan bahwa SDM Analis Hukum Badan Pangan Nasional dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang pangan berkontribusi untuk menjamin peraturan tetap relevan terhadap perubahan sistem produksi dan distribusi pangan, dinamika perdagangan internasional, krisis iklim dan sumber daya alam, serta keadilan sosial dalam akses pangan. Evaluasi hukum di bidang pangan merupakan wujud pelaksanaan mandat Pasal 97C UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan PUU, untuk melakukan Analisis dan Evaluasi Hukum (AEH) pada sektor strategis nasional.Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta Bimtek dapat menerapkan teknik analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, khususnya pada peraturan perundang-undangan yang disusun oleh Badan Pangan Nasional sehingga menjadi harmonis, efektif, selaras dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
03 Nov 2025
Perkuat Pengelolaan JDIH : Badan Pangan Nasional Lakukan Studi Pembelajaran ke JDIH Provinsi Jawa Tengah
Perkuat Pengelolaan JDIH : Badan Pangan Nasional Lakukan Studi Pembelajaran ke JDIH Provinsi Jawa Tengah
Dalam rangka memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, Badan Pangan Nasional melalui Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melaksanakan kegiatan studi pembelajaran ke JDIH Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Semarang. Kegiatan ini merupakan komitmen Badan Pangan Nasional untuk penguatan pengelolaan JDIH yang lebih inovatif serta menyediakan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum khususnya di bidang pangan. Provinsi Jawa Tengah dipilih karena keberhasilannya mengelola layanan dokumentasi dan informasi hukum secara modern dan terintegrasi yang dibuktikan dengan pencapaiannya menjadi Anggota JDIH Nasional Terbaik III tingkat Provinsi tahun 2023.Kegiatan ini disambut oleh Tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah. Dalam suasana diskusi yang hangat dan produktif, kedua pihak saling bertukar pengalaman mengenai berbagai aspek pengelolaan JDIH. Pembahasan mencakup strategi pembaruan dan pemutakhiran data dokumen hukum, pengembangan sistem dan pemanfaatan teknologi informasi, serta inovasi dalam meningkatkan akses publik terhadap dokumen hukum. Melalui dialog terbuka, Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional juga memperoleh pengalaman mengenai pengelolaan konten hukum yang sesuai dengan kebutuhan pengguna informasi hukum di era digital.JDIH Provinsi Jawa Tengah berperan mengelola portal JDIH di bawah koordinasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta membina anggota JDIH di seluruh kabupaten/kota, desa, dan perguruan tinggi di Provinsi Jawa Tengah dan secara rutin memberikan penghargaan kepada anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah terbaik sebagai bentuk apresiasi dan dorongan bagi peningkatan kinerja pengelolaan JDIH.Dalam rangka memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, Badan Pangan Nasional melalui Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melaksanakan kegiatan studi pembelajaran ke JDIH Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Semarang. Kegiatan ini merupakan komitmen Badan Pangan Nasional untuk penguatan pengelolaan JDIH yang lebih inovatif serta menyediakan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum khususnya di bidang pangan. Provinsi Jawa Tengah dipilih karena keberhasilannya mengelola layanan dokumentasi dan informasi hukum secara modern dan terintegrasi yang dibuktikan dengan pencapaiannya menjadi Anggota JDIH Nasional Terbaik III tingkat Provinsi tahun 2023.Kegiatan ini disambut oleh Tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah. Dalam suasana diskusi yang hangat dan produktif, kedua pihak saling bertukar pengalaman mengenai berbagai aspek pengelolaan JDIH. Pembahasan mencakup strategi pembaruan dan pemutakhiran data dokumen hukum, pengembangan sistem dan pemanfaatan teknologi informasi, serta inovasi dalam meningkatkan akses publik terhadap dokumen hukum. Melalui dialog terbuka, Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional juga memperoleh pengalaman mengenai pengelolaan konten hukum yang sesuai dengan kebutuhan pengguna informasi hukum di era digital.JDIH Provinsi Jawa Tengah berperan mengelola portal JDIH di bawah koordinasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta membina anggota JDIH di seluruh kabupaten/kota, desa, dan perguruan tinggi di Provinsi Jawa Tengah dan secara rutin memberikan penghargaan kepada anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah terbaik sebagai bentuk apresiasi dan dorongan bagi peningkatan kinerja pengelolaan JDIH.Selain itu program “Satu OPD Satu Inovasi” mendorong setiap perangkat daerah menciptakan inovasi layanan hukum berbasis digital. Dari segi partisipasi publik, Provinsi Jawa Tengah menjadikan JDIH sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka ruang bagi masyarakat untuk turut serta memberikan saran dan masukan dalam penyusunan peraturan daerah yang disusun oleh Provinsi Jawa Tengah.Sinergi ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam membangun sistem dokumentasi dan informasi hukum yang responsif terhadap dinamika regulasi dan perkembangan teknologi informasi, memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi pengelola JDIH di Badan Pangan Nasional serta menghadirkan layanan informasi hukum yang terintegrasi, transparan, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
10 Okt 2025
Peningkatan Kualitas SDM Pengelola JDIH  Badan Pangan Nasional
Peningkatan Kualitas SDM Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia di lingkungan Badan Pangan Nasional, khususnya dalam pengelolaan artikel hukum sebagai bagian dari layanan JDIH, pengelola JDIH Badan Pangan Nasional memandang perlu untuk mempelajari teknik pembuatan artikel hukum, guna meningkatkan literasi hukum sebagai bagian dari layanan dokumentasi hukum, serta sebagai media publikasi dan instrumen edukasi publik. Oleh karena itu, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembuatan Artikel Hukum yang dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025 di Jakarta.Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum Badan Pangan Nasional yang diwakilkan oleh Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Badan Pangan Nasional. Hadir Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Aji Bagus Pramukti selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama, dan peserta Bimtek yang merupakan anggota Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional.Capaian pengelolaan JDIH Badan Pangan Nasional sejauh ini menunjukkan peningkatan yang menggembirakan. Pada penilaian JDIH tahun 2023, Badan Pangan Nasional berhasil meraih peringkat ke-9 dari 21 Lembaga Negara Non-Kementerian dengan skor 91, dan masuk dalam kategori Eca Acalapati, yakni kategori JDIH yang dapat dijadikan contoh bagi anggota lainnya. Peningkatan kualitas ini berlanjut pada tahun 2024, di mana skor JDIH Badan Pangan Nasional naik menjadi 93, meskipun masih berada pada kategori yang sama, ungkap Rena Satrinny.Dalam pengelolaan JDIH, artikel hukum termasuk dalam indikator koleksi dokumen hukum yang memiliki kedudukan penting dalam penilaian JDIH. Melalui artikel hukum, berbagai kebijakan dan regulasi pangan dapat dijelaskan dengan lebih sederhana, komunikatif, dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan semangat transparansi, keterbukaan informasi publik, serta penguatan literasi hukum nasional.Aji Bagus Pramukti menegaskan bahwa artikel hukum harus memiliki isi yang berkualitas, terupdate dan dapat dipertanggungjawabkan, agar isi dari artikel tersebut dapat menjawab berbagai isu-isu hukum, baik bersifat konseptual, analitis, maupun praktis. Artikel hukum tidak hanya sebagai opini pribadi, melainkan hasil analisis berbasis yuridis yang terstruktur. Adapun berbagai bentuk artikel hukum dalam layanan JDIH diantaranya artikel ilmiah, kliping koran, buletin/majalah hukum/warta, serta siaran pers.Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini, diharapkan Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional dapat memperoleh pemahaman teknis dan substantif mengenai penulisan artikel hukum yang sesuai dengan kaidah ilmiah dan memenuhi standar penilaian JDIHN. Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan JDIH Badan Pangan Nasional sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum yang terpercaya dan bermanfaat bagi masyarakat.
29 Sep 2025
Perluas Jangkauan Informasi Hukum Kepada Dunia Internasional Bapanas Terjemahkan Bahasa Asing Peraturan Perundang-undangan
Perluas Jangkauan Informasi Hukum Kepada Dunia Internasional Bapanas Terjemahkan Bahasa Asing Peraturan Perundang-undangan
Sebagai bentuk komitmen menyediakan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat luas sampai dunia internasional, Badan Pangan Nasional melakukan terjemahan resmi peraturan perundang-undangan bidang pangan.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal dilakukan terjemahan ke dalam bahasa asing dengan pertimbangan memiliki nilai yang strategis untuk diketahui masyarakat luas termasuk dunia internasional, bahwa Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan penganekaragaman pangan sebagai upaya meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan berbasis potensi sumber daya lokal, sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, aktif, dan produktif.Untuk menyelaraskan terjemahan bahasa asing dengan kamus hukum, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan, Badan Pangan Nasional melaksanakan pembahasan dengan Direktorat Penerjemahan, Pengundangan, Publikasi, dan Sistem Informasi Kementerian Hukum pada Selasa, 9 September 2025 di Jakarta.Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum yang diwakilkan oleh Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Biro Organisasi, SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional, dan dihadiri oleh Penerjemah Resmi Kementerian, Penerjemah Badan Pangan Nasional, perwakilan dari Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Badan Pangan Nasional, dan Biro Organisasi, SDM, dan Hukum.Pada kesempatan tersebut, Rena Satrinny mengungkapkan harapan dengan tersebarluaskannya informasi hukum atas terjemahan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 dapat memberikan dampak positif bagi bangsa Indonesia, orang asing mau melakukan investasi di Indonesia, sehingga dapat menggerakan perekonomian di Indonesia.Penggunaan kata dan istilah hukum dalam terjemahan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 juga telah diselaraskan dengan Undang-Undang Pangan dan Peraturan Badan Pangan Nasional yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Dengan demikian, penggunaan kata dan istilah hukum menjadi konsisten dan selaras, ungkap Agus Bachtiar.Terjemahan Peraturan Presiden ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi dunia internasional dalam menerapkan kebijakan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal menuju sistem pangan yang tersusun secara sistematis dan berkelanjutan.
09 Sep 2025
📱
Install Versi Mobile Akses JDIH lebih cepat
Asisten JDIH Bapanas
Penelusuran Dokumen