|
Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 |
Dalam rangka mendukung peningkatan ketahanan pangan di daerah, perlu dilakukan optimalisasi penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian yang sejalan dengan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tahun anggaran 2025 digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan |
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama |
Kementerian Keuangan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Kementerian Dalam Negeri |
2025 |
|
Isi Form
|
|
Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional |
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 202l tentang Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional, sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional |
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum, Sekretariat Utama |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Keuangan |
2025 |
|
Isi Form
|
|
Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah |
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, bahwa tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah diatur dengan peraturan daerah. Namun, untuk memberikan pedoman dalam melakukan penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022.
Untuk memperkuat cadangan pangan pemerintah desa sebagai bagian dari cadangan beras pemerintah daerah perlu dukungan dana desa, sehingga Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah perlu dilakukan perubahan. |
Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan |
Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal |
2025 |
|
Isi Form
|
|
Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional |
Untuk meningkatkan penyelenggaraan bantuan pemerintah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan melengkapi pengaturan mekanisme pelaporan yang komprehensif dalam penyelenggaraan bantuan pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional. |
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama |
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Kementerian Keuangan |
2025 |
|
Isi Form
|
|
Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi |
Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan |
Kemenko Bidang Pangan; Kemenko Bidang Perekonomian; Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah; Kementerian Perdagangan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Pertanian; Kementerian BUMN; Badan Pusat Statistik |
2025 |
|
Isi Form
|
|
Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional |
untuk memberikan pedoman pelaksanaan keprotokolan yang tertib, rapi, lancar, teratur, dan profesional di lingkungan Badan Pangan Nasional |
Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum, Sekretariat Utama |
Kementerian Sekretariat Negara |
2025 |
|
Isi Form
|
|
Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan atas Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah |
untuk penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin dengan tingkat kewajaran, perlu pengaturan mengenai komponen biaya pembentuk harga pembelian cadangan beras pemerintah, cadangan jagung pemerintah, dan cadangan kedelai pemerintah |
Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan |
Kemenko Bidang Pangan; Kementerian Pertanian; Kementerian BUMN; Kementerian Keuangan; Perum BULOG; BUMN Pangan; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
2025 |
|
Isi Form
|
|
Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Persyaratan Tertentu untuk Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 7A ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan |
Direktorat Ketersediaan Pangan, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan |
Kemenko Bidang Pangan; Kementerian Pertanian; Kementerian BUMN; Kementerian Perdagangan; Badan Karantina Indonesia; Kementerian Keuangan |
2025 |
|
Isi Form
|
|
Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Rencana Strategis Badan Pangan Nasional 2025 – 2029 |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga |
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama |
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas |
2025 |
|
Isi Form
|
|
Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sub Sektor Pangan Segar |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 305, dan Pasal 463 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan |
Kemenko Bidang Pangan; Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Kesehatan; Badan Pengawas Obat dan Makanan |
2025 |
|
Isi Form
|
|
Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pengawasan Ketersediaan dan/atau Kecukupan Pangan Pokok |
untuk melaksanakan Pasal 73 PP 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi |
Direktorat Ketersediaan Pangan, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan |
Kemenko Bidang Pangan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan |
2025 |
|
Isi Form
|
|
Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Penggunaan Bahan Tambahan Pangan dalam Pangan Segar di Peredaran |
untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat terhadap risiko gangguan kesehatan dari penggunaan bahan tambahan pangan dan bahan penolong pada pangan segar,perlu adanya pengaturan mengenai bahan tambahan pangan dan bahan penolong dalam pangan segar. Maka, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penggunaan bahan tambahan pangan dan bahan penolong dalam pangan segar, diperlukan pengaturan mengenai bahan tambahan pangan dan bahan penolong dalam pangan segar |
Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan |
Kementerian Koordinator Bidang Pangan; Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Kesehatan; Badan Pengawas Obat dan Makanan; BRIN |
2025 |
|
Isi Form
|