Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Analis Hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional, Biro Organisasi, SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, Senin 3 November 2025 di Jakarta.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional yang diwakili oleh Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Badan Pangan Nasional. Hadir sebagai narasumber Yerrico Kasworo dan Lewinda Oletta Sidabutar selaku Analis Hukum Ahli Muda dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum, serta peserta Bimtek yang merupakan Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Badan Pangan Nasional.
Sebagai pendalaman kompetensi, Bimtek ini fokus pada materi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, maka kapasitas SDM Analis hukum yang kompeten diperlukan untuk memastikan regulasi dan kebijakan di bidang pangan tersusun secara tepat dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan, ungkap Rena Satrinny.
Yerrico Kasworo menegaskan dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terdapat 6 (enam) metode dimensi yang dapat digunakan yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi Ketetapan Jenis PUU, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum PUU yang Bersangkutan, dan Dimensi Efektifitas Pelaksanaan PUU. Keenam dimensi tersebut mencakup kesesuaian dengan hierarki peraturan, kejelasan norma, konsistensi, efektivitas pelaksanaan, daya guna dan hasil guna, serta keselarasan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, ujarnya.
Sementara itu, Lewinda Oletta menyampaikan bahwa SDM Analis Hukum Badan Pangan Nasional dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang pangan berkontribusi untuk menjamin peraturan tetap relevan terhadap perubahan sistem produksi dan distribusi pangan, dinamika perdagangan internasional, krisis iklim dan sumber daya alam, serta keadilan sosial dalam akses pangan. Evaluasi hukum di bidang pangan merupakan wujud pelaksanaan mandat Pasal 97C UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan PUU, untuk melakukan Analisis dan Evaluasi Hukum (AEH) pada sektor strategis nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta Bimtek dapat menerapkan teknik analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, khususnya pada peraturan perundang-undangan yang disusun oleh Badan Pangan Nasional sehingga menjadi harmonis, efektif, selaras dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.