JDIH Badan Pangan Nasional
« Kembali

Bapanas Siap Laksanakan Pelaporan Tahunan Pengelolaan JDIH Tahun 2025

29 Jan 2026
Bapanas Siap Laksanakan Pelaporan Tahunan Pengelolaan JDIH Tahun 2025

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, anggota JDIHN melaksanakan tugas salah satunya penyampaian laporan tahunan pengelolaan JDIH kepada Pusat JDIHN, Badan Pangan Nasional bermaksud melaksanakan pelaporan pengelolaan JDIH Tahun 2025 dengan menyelenggarakan pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Kantor Badan Pangan Nasional. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum yang diwakili oleh Rena Satrinny, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum, yaitu Sri Handayani, S.T., M.B.A. selaku Pranata Komputer Ahli Muda dan Kadek Derik Yunita Sari, S.H. selaku Analis Hukum, serta diikuti oleh seluruh Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional.

Dalam sambutannya, Rena Satrinny menyampaikan bahwa capaian pengelolaan JDIH Badan Pangan Nasional menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Pada tahun 2023, JDIH Badan Pangan Nasional berhasil meraih peringkat ke-9 dari 21 Lembaga Negara Nonkementerian dengan skor 91 serta mendapatkan predikat eca acalapati. Prestasi tersebut kembali meningkat pada tahun 2024 dengan pencapaian peringkat ke-2 dari 24 Lembaga Negara Nonkementerian dengan skor 93, sekaligus mempertahankan predikat eca acalapati yang bermakna layak menjadi rujukan bagi JDIH lainnya. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa meskipun tergolong baru dalam membangun dan mengelola JDIH, Badan Pangan Nasional mampu mencatatkan prestasi secara cepat berkat kerja keras, konsistensi, dan peran aktif Tim Pengelola JDIH.

Kegiatan pelaporan pengelolaan JDIH Tahun 2025 ini merupakan wujud akuntabilitas dan sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang telah dilaksanakan sepanjang tahun berjalan. Evaluasi tersebut mencakup aspek pengelolaan, pengembangan, pelayanan, serta pemanfaatan informasi hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Selanjutnya, Sri Handayani menjelaskan bahwa pelaporan JDIH saat ini terdiri atas 4 (empat) variabel dan 9 (sembilan) indikator. Fokus penilaian diarahkan pada ketepatan dan keakuratan pengelolaan dokumen serta informasi hukum, peningkatan aksesibilitas layanan, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta pengembangan JDIH secara berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota JDIH akan diberikan masa sanggah terhadap hasil pelaporan yang telah disampaikan, yang dimaksudkan sebagai klarifikasi atas penilaian dan bukan untuk melakukan perubahan terhadap data dukung yang telah diajukan.

Sementara itu, Kadek Derik Yunita Sari menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional. Ia menilai bahwa berdasarkan hasil evaluasi, progres yang ditunjukkan sangat signifikan dan luar biasa, terutama di tengah berbagai perubahan dalam mekanisme dan penilaian pelaporan JDIH Tahun 2025.

Melalui pelaporan tahunan ini, Badan Pangan Nasional berkomitmen untuk menyajikan data dan informasi pengelolaan JDIH secara akurat, transparan, dan terukur. Komitmen tersebut diharapkan dapat mendukung integrasi dan penguatan sistem JDIH Nasional serta meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum kepada publik secara berkelanjutan.

📱
Install Versi Mobile Akses JDIH lebih cepat
Asisten JDIH Bapanas
Penelusuran Dokumen