Sebagai bentuk komitmen menyediakan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat luas sampai dunia internasional, Badan Pangan Nasional melakukan terjemahan resmi peraturan perundang-undangan bidang pangan.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal dilakukan terjemahan ke dalam bahasa asing dengan pertimbangan memiliki nilai yang strategis untuk diketahui masyarakat luas termasuk dunia internasional, bahwa Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan penganekaragaman pangan sebagai upaya meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan berbasis potensi sumber daya lokal, sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, aktif, dan produktif.
Untuk menyelaraskan terjemahan bahasa asing dengan kamus hukum, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan, Badan Pangan Nasional melaksanakan pembahasan dengan Direktorat Penerjemahan, Pengundangan, Publikasi, dan Sistem Informasi Kementerian Hukum pada Selasa, 9 September 2025 di Jakarta.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum yang diwakilkan oleh Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Biro Organisasi, SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional, dan dihadiri oleh Penerjemah Resmi Kementerian, Penerjemah Badan Pangan Nasional, perwakilan dari Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Badan Pangan Nasional, dan Biro Organisasi, SDM, dan Hukum.
Pada kesempatan tersebut, Rena Satrinny mengungkapkan harapan dengan tersebarluaskannya informasi hukum atas terjemahan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 dapat memberikan dampak positif bagi bangsa Indonesia, orang asing mau melakukan investasi di Indonesia, sehingga dapat menggerakan perekonomian di Indonesia.
Penggunaan kata dan istilah hukum dalam terjemahan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 juga telah diselaraskan dengan Undang-Undang Pangan dan Peraturan Badan Pangan Nasional yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Dengan demikian, penggunaan kata dan istilah hukum menjadi konsisten dan selaras, ungkap Agus Bachtiar.
Terjemahan Peraturan Presiden ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi dunia internasional dalam menerapkan kebijakan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal menuju sistem pangan yang tersusun secara sistematis dan berkelanjutan.