JDIH Badan Pangan Nasional
« Kembali

Tingkatkan Kualitas Instrumen Hukum Bapanas Gelar Pertemuan Teknik Penyusunan Keputusan

19 Des 2025
Tingkatkan Kualitas Instrumen Hukum Bapanas Gelar Pertemuan Teknik Penyusunan Keputusan

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan instrumen hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional, diperlukan pemahaman yang seragam dan komprehensif mengenai teknik penyusunan keputusan. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pangan Nasional menggelar Pertemuan Teknik Penyusunan Keputusan di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang diselenggarakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Kantor Badan Pangan Nasional.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam penyusunan keputusan, sehingga seluruh unit kerja memiliki acuan yang sama dalam menghasilkan instrumen hukum yang berkualitas.

Dalam pembukaannya, Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa keputusan merupakan instrumen hukum yang bersifat penetapan dan digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Oleh karena itu, penyusunan keputusan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketepatan jenis dan materi muatan, serta harus sesuai dengan kewenangan pejabat yang menetapkannya, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari dan tetap menjamin kepastian serta tertib administrasi pemerintahan.

Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan administrasi pemerintahan masih terdapat kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman, khususnya dalam menentukan jenis keputusan, perumusan materi muatan, serta penetapan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan hal tersebut, Oswald selaku Kepala Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi, Kementerian Hukum menjelaskan bahwa suatu aturan dapat ditetapkan sebagai peraturan apabila bersifat mengatur, abstrak, dan mengikat secara umum, sedangkan keputusan pada dasarnya bersifat individual atau internal serta konkret dalam penerapannya. Dengan demikian, suatu keputusan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak melampaui kewenangan dari lembaga atau pejabat yang menetapkan keputusan tersebut. Selain itu, keputusan harus disusun dengan batasan yang jelas, yakni tidak membebankan keuangan negara dan tidak merugikan masyarakat, sehingga tetap selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan kepentingan umum.

Diharapkan melalui pertemuan ini seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif dan mampu menerapkan hasil pembahasan dalam penyusunan keputusan di unit kerja masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

📱
Install Versi Mobile Akses JDIH lebih cepat
Asisten JDIH Bapanas
Penelusuran Dokumen