JDIH Badan Pangan Nasional
« Kembali

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Badan Pangan Nasional Matangkan Rancangan Perpres Rencana Pangan Nasional Tahun 2025-2029

22 Des 2025
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Badan Pangan Nasional Matangkan Rancangan Perpres Rencana Pangan Nasional Tahun 2025-2029

Dalam rangka menindaklanjuti hasil pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal 15 Oktober 2025, Badan Pangan Nasional menggelar rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka penajaman dan penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025–2029 pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Kantor Badan Pangan Nasional.

Rencana Pangan Nasional Tahun 2025–2029 pada dasarnya merupakan amanat dari Undang-Undang Pangan dan sebagai dokumen perencanaan bidang pangan yang menjabarkan lebih rinci Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Namun, sesuai hasil rapat bersama Kementerian Sekretariat Negara perlu dilakukan penajaman dan penyempurnaan. Penajaman tersebut mencakup penyusunan rencana yang lebih rinci dan operasional, penetapan indikator serta target yang realistis dan dapat dicapai, serta pengaturan pembagian tanggung jawab program dan kegiatan yang jelas bagi masing-masing kementerian/Lembaga, ungkap Budi Waryanto, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Humas, Badan Pangan Nasional.

Mohamad Siradj Parwito selaku Asisten Deputi Stabilisasi Harga Pangan Kemenko Bidang Pangan mengungkapkan bahwa indikator teknis Rencana Pangan Nasional diharapkan dapat lebih detail dari RPJMN, karena Rencana Pangan Nasional ini berfokus pada bidang pangan dan diharapkan dapat dipakai sebagai panduan konkret bagi seluruh pihak terkait.

Untuk mendukung hal tersebut, seluruh kementerian/lembaga sangat mendukung inisiatif Badan Pangan Nasional dalam mempertajam hal-hal penting di dalam Rencana Pangan Nasional agar dibuat lebih rinci dari RPJMN. Kementerian/lembaga diharapkan dapat menyiapkan program dan kegiatan yang relevan untuk mendukung pencapaian target dalam lampiran Rencana Pangan Nasional agar menjadi dokumen yang kredibel, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan, ungkap Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Badan Pangan Nasional.

Badan Pangan Nasional optimis Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Pangan Nasional Tahun 2025–2029 dapat segera ditetapkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia dan diimplementasikan secara efektif, sehingga peraturan tersebut dapat segera diundangkan serta menjadi landasan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

📱
Install Versi Mobile Akses JDIH lebih cepat
Asisten JDIH Bapanas
Penelusuran Dokumen