JDIH Badan Pangan Nasional
« Kembali

Jelang Pelaporan Pengelolaan JDIH Tahun 2025 Bapanas Siapkan Data Dukung

16 Des 2025
Jelang Pelaporan Pengelolaan  JDIH Tahun 2025 Bapanas Siapkan Data Dukung

Badan Pangan Nasional menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sejak resmi terintegrasi sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) pada 12 April 2023. Integrasi ini menjadi tonggak penting yang menandai dimulainya berbagai upaya sistematis untuk memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional secara konsisten melaksanakan pelaporan pengelolaan JDIH tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi kinerja. Untuk mendukung pelaporan tahun 2025, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan Persiapan Pelaporan Pengelolaan JDIH Tahun 2025 pada Jumat, 12 Desember 2025, di Kantor Badan Pangan Nasional. Hadir sebagai narasumber Faizal Yusuf selaku Analis Hukum Ahli Muda, Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum serta Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional.

Badan Pangan Nasional telah mengikuti penilaian pengelolaan JDIH sebanyak 2 (dua) kali yakni tahun 2023 dan 2024. Tahun 2023 merupakan tahun pertama Badan Pangan Nasional melaksanakan pelaporan pengelolaan JDIH dan berhasil meraih peringkat 9 (sembilan) dari 21 (dua puluh satu) Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK) dengan skor 91 (sembilan puluh satu) dan memperoleh kategori Eka Acalapati. Capaian ini menjadi pencapaian luar biasa mengingat Badan Pangan Nasional baru memulai pengelolaan JDIH pada tahun tersebut. Prestasi ini kemudian berhasil meningkat pada tahun 2024, di mana JDIH Badan Pangan Nasional meraih penilaian tertinggi ke-2 (dua) dari 24 (dua puluh empat) LPNK dengan skor 93 (sembilan puluh tiga).

Faizal Yusuf menyampaikan apresiasi terhadap JDIH Badan Pangan Nasional atas capaian tersebut. “Prestasi ini sebagai bukti, meskipun Badan Pangan Nasional adalah lembaga baru, tetap terus menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan JDIH.” Hal ini sejalan dengan pilar ke-5 Indeks Pembangunan Hukum, yaitu informasi dan komunikasi hukum yang didalamnya termasuk keterbukaan informasi publik.

Untuk melakukan pelaporan pengelolaan JDIH Tahun 2025, Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional melakukan berbagai persiapan, termasuk penyusunan data dukung yang diperlukan dalam proses pelaporan. Dengan dukungan dan kolaborasi yang kuat, diharapkan Tim Pengelola JDIH Badan Pangan Nasional dapat menyampaikan laporan pengelolaan JDIH Tahun 2025 melalui aplikasi e-Report  sesuai dengan standar dan waktu yang ditetapkan.

Semoga seluruh persiapan yang dilakukan dapat memperkuat peran JDIH dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, adaptif, dan profesional serta selaras dengan semangat reformasi hukum dan kebijakan nasional. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan informasi hukum yang lebih baik, terpercaya, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tutup Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Badan Pangan Nasional.