JDIH Badan Pangan Nasional

Detail Dokumen

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengawasan Ketersediaan dan/atau Kecukupan Pangan Pokok
Dipublikasikan pada: 21 Nov 2025

Status: Berlaku

Klasifikasi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
Sub Klasifikasi Ketersediaan Pangan
Judul Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengawasan Ketersediaan dan/atau Kecukupan Pangan Pokok
TEU Badan Indonesia. Badan Pangan Nasional
Nomor 11
Jenis Peraturan Badan Pangan Nasional
Singkatan PERBAN
Tempat Jakarta
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan 10-10-2025
Tanggal Penetapan 08-10-2025
Sumber BN 2025 (798): 7 hlm.
Subjek TATA CARA PENGAWASAN - KETERSEDIAAN - KECUKUPAN PANGAN POKOK
Status Berlaku
Ket. Status -
Lokasi Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum, Badan Pangan Nasional
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Peraturan Terkait -
Abstrak Lihat Abstrak
Lampiran Lihat Dokumen