JDIH Badan Pangan Nasional
« Kembali

Dukung Pencapaian Prevalensi Stunting Bapanas Perkuat Regulasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting

30 Apr 2026
Dukung Pencapaian Prevalensi Stunting Bapanas Perkuat Regulasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting

Dalam rangka meningkatkan efektivitas Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, Badan Pangan Nasional bersama Kementerian/Lembaga terkait turut berpartisipasi dalam pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan serta perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan penggantian.

Sebagai wujud komitmen Badan Pangan Nasional, melalui Biro Organisasi SDM dan Hukum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Internal dalam menyiapkan saran dan masukan substansi untuk memperkuat dan menyempurnakan materi muatan/substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting pada Kamis, 30 April 2026 di Kantor Badan Pangan Nasional. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum yang diwakili oleh Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan, Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan dan Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan.

Rena Satrinny menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting pada anak usia 0 (nol) hingga 59 (lima puluh sembilan) bulan dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui peningkatan konvergensi pelaksanaan pemenuhan layanan intervensi secara lengkap bagi setiap kelompok sasaran. Kelompok sasaran tersebut meliputi ibu hamil dan ibu menyusui, anak usia 0 (nol) sampai dengan 23 (dua puluh tiga) bulan, anak usia 24 (dua puluh empat) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan, remaja putri, calon pengantin, serta keluarga.

Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting juga dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan peran aktif Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, serta dukungan berbagai pemangku kepentingan terkait. Untuk memastikan penyelenggaraan yang terkoordinasi dan efektif di tingkat pusat, dibentuk Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting tingkat pusat yang bertugas mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan program. Dalam tim tersebut, Badan Pangan Nasional turut berperan sebagai salah satu anggota pelaksana yang mendukung upaya percepatan penurunan stunting secara nasional.

Dalam strategi dan rencana aksi pencegahan dan penurunan stunting, Badan Pangan Nasional bersama kementerian/lembaga terkait melaksanakan berbagai intervensi diantaranya kegiatan (1) pemberian bantuan pangan fortifikasi dan biofortifikasi; (2) menyediakan makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal; dan (3) kampanye sosialisasi aspek ketahanan pangan dan gizi. Kegiatan intervensi tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target prevalensi stunting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029 dan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.

📱
Install Versi Mobile Akses JDIH lebih cepat
Asisten JDIH Bapanas
Penelusuran Dokumen