Dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Perdana Panitia Antarkementerian/Nonkementerian (PAK) Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelamatan Pangan yang telah dilaksanakan pada 30 Maret 2026, Badan Pangan Nasional kembali menyelenggarakan Rapat PAK ke-2 pada Jumat, 17 April 2026.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan pemantapan dan penyelarasan muatan serta substansi RPerpres Penyelamatan Pangan agar lebih komprehensif dan implementatif. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum, Rachmad Firdaus, serta dihadiri oleh Nita Yulianis selaku Direktur Kewaspadaan Pangan, dan seluruh anggota PAK dari berbagai Kementerian/Lembaga yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ketahanan pangan nasional.
Pada kesempatan ini, seluruh Kementerian/Lembaga menyampaikan pandangan umum dan menyatakan dukungan terhadap penyusunan regulasi ini. Dukungan tersebut mencerminkan komitmen bersama pemerintah dalam memperkuat kebijakan sistem pangan yang berkelanjutan, sekaligus menjadi landasan penting dalam proses perumusan kebijakan yang kolaboratif dan responsif terhadap berbagai kepentingan lintas sektor.
Rachmad Firdaus menegaskan bahwa penyusunan RPerpres ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat kebijakan nasional dalam penyelamatan pangan yang hingga saat ini masih tersebar di berbagai sektor dan belum terintegrasi secara menyeluruh. Sejalan dengan hal tersebut, RPerpres ini dirancang untuk memuat berbagai aspek penting, mulai dari ketentuan umum, arah kebijakan dan strategi, mekanisme penyelenggaraan penyelamatan pangan, pengaturan peran para pihak, sistem pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup, serta lampiran yang memuat pembagian peran dan strategi implementasi.
RPerpres ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang integratif dalam penyelenggaraan upaya penyelamatan pangan dari hulu hingga hilir. Pendekatan ini tidak hanya melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dan masyarakat, sehingga upaya penyelamatan pangan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan tidak lagi bersifat sektoral.
Nita Yulianis menambahkan bahwa pangan yang diselamatkan juga harus memenuhi kriteria layak dan aman, termasuk aspek kualitas, keamanan pangan, higienitas, dan sanitasi, sehingga dapat didistribusikan kembali secara tepat. Upaya pencegahan pun menjadi tanggung jawab bersama seluruh kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-masing, sebagaimana akan diatur lebih rinci dalam Lampiran RPerpres.
Pada rapat PAK Ke-2 RPerpres hari ini, seluruh anggota PAK menyampaikan berbagai saran dan masukan konstruktif guna memperkuat substansi batang tubuh RPerpres. Selanjutnya, pembahasan akan difokuskan pada penyempurnaan bagian Lampiran RPerpres, terutama terkait pembagian peran serta perumusan strategi implementasi yang lebih terukur dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Melalui rangkaian penyempurnaan ini, RPerpres Penyelamatan Pangan diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam mendukung upaya penyelamatan pangan di Indonesia.