JDIH Badan Pangan Nasional
« Kembali

Perkuat Regulasi Label dan Iklan Pangan Bapanas Siapkan Pengaturan Label dan Iklan Pangan Segar

27 Apr 2026
Perkuat Regulasi Label dan Iklan Pangan Bapanas Siapkan Pengaturan Label  dan Iklan Pangan Segar

Dalam rangka menyesuaikan pengaturan mengenai label dan iklan pangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika kebutuhan hukum saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dinilai perlu dilakukan penggantian dengan Peraturan Pemerintah Label dan Iklan Pangan yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan menginisiasi upaya penggantian Peraturan Pemerintah tersebut melalui mekanisme izin Prakarsa Presiden, dengan tujuan menyusun Peraturan Pemerintah yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap tantangan serta kebutuhan pengawasan pangan di masa kini.

Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Label dan Iklan Pangan ditargetkan selesai pada tahun 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pangan Nasional, berkomitmen mendukung dan bekerja sama aktif menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan tepat waktu, selaras, dan komprehensif.

Sebagai wujud komitmen Badan Pangan Nasional, melalui Biro Organisasi SDM dan Hukum menyelenggarkan Rapat Koordinasi Internal untuk menyiapkan saran dan masukan substansi memperkuat dan penyempurnakan materi muatan/substansi khususnya terkait pangan segar yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan pada Senin, 27 April 2026 di Kantor Badan Pangan Nasional. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum yang diwakili oleh Rena Satrinny selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, serta Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.

Rena Satrinny mengatakan bahwa judul dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 yang berlaku saat ini, namun substansi pengaturan pangan olahan dan pangan segar diperkuat. Rena juga menyampaikan bahwa Badan Pangan Nasional berperan dalam pelaksanaan pengaturan label dan iklan pangan, khususnya untuk pangan segar, sejalan dengan amanat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, sehingga diharapkan tercipta pengaturan yang lebih terpadu dan efektif.

Pengaturan label pangan segar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah diharapkan dapat disusun secara selaras, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun regulasi terkait lainnya. Selain itu, pengaturan tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan norma, kemudahan implementasi di lapangan, serta menjamin perlindungan konsumen tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha, sehingga tercipta tata kelola pelabelan pangan segar yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan.

📱
Install Versi Mobile Akses JDIH lebih cepat
Asisten JDIH Bapanas
Penelusuran Dokumen