JDIH Badan Pangan Nasional

Detail Dokumen

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Dipublikasikan pada tahun: 2025

Status: Berlaku

Klasifikasi Keamanan Pangan
Sub Klasifikasi
Judul Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
TEU Badan Indonesia. Badan Pangan Nasional
Nomor 10
Jenis Peraturan Badan Pangan Nasional
Singkatan PERBAN
Tempat Jakarta
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan 07-10-2025
Tanggal Penetapan 03-10-2025
Sumber BN 2025 (762): 342 hlm.
Subjek STANDAR PRODUK – PENYELENGGARAAN – PERIZINAN BERUSAHA – BERBASIS RISIKO – SUBSEKTOR PANGAN SEGAR
Status Berlaku
Ket. Status -
Lokasi Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum, Badan Pangan Nasional
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Umum
Peraturan Terkait -
Abstrak Lihat Abstrak
Lampiran Lihat Dokumen