JDIH Badan Pangan Nasional

Detail Dokumen

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Jagung Pemerintah, dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Dipublikasikan pada: 04 Agt 2026
Status: Berlaku
Klasifikasi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
Sub Klasifikasi Cadangan Pangan
Judul Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Jagung Pemerintah, dan Cadangan Kedelai Pemerintah
TEU Badan Indonesia. Badan Pangan Nasional
Nomor 3
Jenis Peraturan Badan Pangan Nasional
Singkatan PERBAN
Tempat Jakarta
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 31-07-2026
Tanggal Penetapan 29-07-2026
Sumber BN 2026 (530): 8 hlm.
Subjek PERUBAHAN - KOMPONEN BIAYA - HARGA PEMBELIAN - CBP - CJP - CKP
Status Berlaku
Ket. Status
Lokasi Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum, Badan Pangan Nasional
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Umum
Peraturan Terkait
Abstrak Lihat Abstrak
Lampiran Unduh Dokumen
Peraturan Pelaksanaan -
Dokumen Terkait -
Preview Dokumen
📱
Install Versi Mobile Akses JDIH lebih cepat
Asisten JDIH Bapanas
Penelusuran Dokumen