JDIH Badan Pangan Nasional

Detail Dokumen

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Jagung Pemerintah, dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Dipublikasikan pada tahun: 2025
Status: Berlaku
Klasifikasi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
Sub Klasifikasi Cadangan Pangan
Judul Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Jagung Pemerintah, dan Cadangan Kedelai Pemerintah
TEU Badan Indonesia. Badan Pangan Nasional
Nomor 7
Jenis Peraturan Badan Pangan Nasional
Singkatan PERBAN
Tempat Jakarta
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan 06-08-2025
Tanggal Penetapan 04-08-2025
Sumber BN 2025 (575): 16 hlm.
Subjek KOMPONEN BIAYA - HARGA PEMBELIAN - CBP - CJP - CKP
Status Berlaku
Ket. Status
Lokasi Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum, Badan Pangan Nasional
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Umum
Peraturan Terkait
Abstrak Lihat Abstrak
Lampiran Unduh Dokumen
Peraturan Pelaksanaan -
Dokumen Terkait
Preview Dokumen
📱
Install Versi Mobile Akses JDIH lebih cepat
Asisten JDIH Bapanas
Penelusuran Dokumen